Keterbukaan Informasi Publik: Diskominfo Kabupaten Solok Masuk 10 Besar Tingkat Sumbar

    Keterbukaan Informasi Publik: Diskominfo Kabupaten Solok Masuk 10 Besar Tingkat Sumbar

    SOLOK -   Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Solok terus berupaya melakukan peningkatan keterbukaan informasi publik.

    Hasilnya, pada tahun 2023 Diskominfo berhasil mendapat nilai yang baik dari lembaga Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

    Dalam penilaian yang dilakukan oleh KI kepada seluruh kabupaten dan kota, serta badan publik di Sumatara Barat, Diskominfo Kabupaten Solok melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Statistik dan G.CIO (PIPSGCIO), menduduki posisi urutan ke-9 (10 besar) dengan nilai 84, 89 atau predikat menuju informatif.

    Angka ini jauh meningkat dari tahun 2022 yang berada pada urutan 15 dengan nilai 40, 58 atau predikat kurang informatif.

    Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra mengatakan, naiknya nilai dari KI merupakan upaya Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan informasi khususnya dalam keterbukaan.

    “Ini tidak lepas dari upaya dan kerja baik tim di Kominfo yang berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi. Namun, ada cacatan dari kami yakni dari segi sarana dan prasarana yang masih belum maksimal, ”ujarnya pada Rabu, 24 Januari 2024.

    Dijalaskannya, Kominfo berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi untuk mendapatkan predikat informatif diantaranya, memperbaharui daftar informasi publik, konten website, regulasi dan sarana dan prasarana secara berkesinambungan.

    Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska mengungkapkan, proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2023 Badan Publik (BP) dilakukan pada Agustus hingga Oktober. Ada 426 badan publik yang masuk evaluasi. Dari jumlah badan publik itu yang mengisi kuisioner sebanyak 396 badan publik.

    Diketahui, Komisi Informasi (KI), setiap tahunnya melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui kepatuhan badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

    #solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kesiapan Kebutuhan BBM dan Antisipasi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Solok Kunker ke 3 Nagari di Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami